Hukum

Malaysia Menegaskan Utang Judi Tak Bisa Memicu Kebangkrutan

Malaysia Menegaskan Utang Judi Tak Bisa Memicu Kebangkrutan

Keputusan Penting Pengadilan Tinggi Ipoh

Pengadilan Tinggi di Ipoh, Malaysia, mengambil langkah signifikan dengan menyatakan bahwa utang judi tidak dapat dijadikan alasan untuk kebangkrutan. Keputusan ini merujuk pada putusan Mahkamah Persekutuan terkait kasus Datuk Ting Ching Lee tahun lalu.

Landasan Keputusan

Pada Putusan Tertinggi, Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi membatalkan keputusan kebangkrutan terhadap seorang pria 75 tahun, Lee Fook Khuen. Resorts World Sentosa Pte Ltd mengajukan kasus ini setelah Lee tidak mampu melunasi utang sebesar S$5,930 juta, yang sebelumnya diakui oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada 2018. Lee diberi kredit S$10 juta untuk kegiatan perjudian di Singapura namun gagal membayarnya. Usaha Lee membatalkan pendaftaran penilaian tersebut tidak berhasil hingga ke Mahkamah Persekutuan, yang memperkuat bahwa utang judi tidak berlaku di Malaysia meskipun di negara asalnya diakui.

Kebijakan Publik dan Utang Judi

Dalam pernyataan tertulisnya, Moses menekankan bahwa menurut hukum Malaysia, utang dari perjudian dianggap sebagai utang kehormatan yang tidak memiliki kewajiban hukum untuk dibayar. Meski sah secara hukum di tempat lain, di Malaysia utang ini tidak dapat ditegakkan karena bertentangan dengan kebijakan publik yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Sipil 1956.

Posisi Hukum di Malaysia

Pasal 26 dari Undang-Undang Kontrak 1956 menyatakan bahwa semua perjanjian terkait perjudian atau taruhan adalah batal demi hukum. Selain itu, pasal tersebut melarang tindakan hukum untuk memulihkan uang atau barang yang dimenangkan dari taruhan. Hakim menegaskan bahwa pengadilan memiliki hak untuk menolak melaksanakan utang hasil transaksi ilegal atau yang dibatalkan oleh hukum, seperti kontrak perjudian, karena bertentangan dengan kebijakan publik.

Larangan Penegakan Secara Terselubung

Moses juga menegaskan bahwa pengadilan kebangkrutan memiliki wewenang untuk mengkaji asal-usul utang, meskipun telah terdaftar di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Larangan penerapan utang judi mengutamakan kebijakan publik di atas formalitas hukum, dan hukum tidak memungkinkan penerapan terselubung lewat pengadilan atas kontrak yang dibatalkan demi hukum. Keputusan ini menunjukkan sikap tegas Malaysia terhadap utang judi, menegaskan bahwa tidak dapat menjadi dasar kebangkrutan dan tidak dapat ditegakkan secara hukum di negara ini.